Salah satu ciri perusahaan berumur panjang adalah perusahaan yang sensitif
terhadap lingkungan, selaras dan adaptif terhadap dinamika masyarakat
sekitarnya. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu
instrumen inovatif yang dapat membantu perusahaan untuk peka dan adaptif
terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Oleh karenanya salah satu agenda
penting adalah bagaimana mengarusutamakan isu lingkungan serta pembangunan
berkelanjutan
Salah satu ciri perusahaan berumur panjang adalah perusahaan yang sensitif
terhadap lingkungan, selaras dan adaptif terhadap dinamika masyarakat
sekitarnya. Corporate Social Responsibility (CSR)
merupakan salah satu instrumen inovatif yang dapat membantu perusahaan
untuk peka dan adaptif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Oleh
karenanya salah satu agenda penting adalah bagaimana mengarusutamakan isu
lingkungan serta pembangunan berkelanjutan ke dalam pelaksanaan CSR perusahaan,
dengan terjalinnya sinergi dan kemitraan yang baik antara perusahaan, LSM,
Pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat lainnya, sehingga bisa berkontribusi
pada upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Buku Petunjuk Pelaksanaan CSR Bidang
Lingkungan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi
Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, merupakan pelengkap
dari
Pedoman CSR Bidang Lingkungan yang
diluncurkan tahun 2011, yang mencantumkan 7 (tujuh) alternatif bidang
kegiatan CSR Lingkungan yaitu: (1) Produksi bersih (2) Kantor ramah lingkungan
(3) Konservasi SDA dan energi (4) Pengelolaan limbah dengan 3R (5) Energi
Terbaharukan (6) Adaptasi perubahan Iklim dan (7) Pendidikan Lingkungan Hidup.
Kedua dokumen kebijakan merupakan
voluntary initiative dari
KLH untuk menginspirasi dunia usaha yang memiliki komitmen tinggi
melaksanakan CSR, sehingga dapat bertransformasi menjadi
corporate with
World Class CSR dengan sensitivitas dan kemampuan adaptif memadai terhadap
lingkungan sekitar.
Keberadaan dokumen ini lebih ingin mendorong
penyelenggaraan CSR yang berkontribusi pada pencapaian sustainable
development dengan menempatkan CSR dalam semesta tripple bottom line,
yang melingkupi aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Meski judulnya tertulis
CSR Bidang Lingkungan, tetapi persoalan yang disasar tidak hanya persoalan
lingkungan, melainkan termasuk isu sosial dan ekonomi. “Terminologi lingkungan
hanya sebagai entry point saja.
Sebagai sebuah konsep yang saat ini cukup populer
dalam diskursus akademik, bisnis, maupun tataran kebijakan, Corporate
Social Responsibility (CSR) memiliki tafsir yang beragam mulai dari
definisi, pendekatan, hingga bentuk atau penerapannya di lapangan. Hal tersebut
kerap membuat kebingungan berbagai pihak yang berkepentingan. Walaupun
pemerintah telah mencoba membuat regulasi terkait CSR yaitu tentang Tanggung
Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) bagi Perseroan Terbatas, namun pada kenyataanya
belum ada konsensus dalam pendefinisian CSR , baik di Indonesia mapun di
negara-negara lain. Beragamnya tafsir dan pemahaman tentang CSR ini berdampak
pada pelaksanaan CSR perusahaan. Ada perusahaan yang pelaksanaan CSR-nya
direncanakan, diimplementasi dan dievaluasi dengan baik secara profesional.
Sementara itu ada juga perusahaan yang melaksanakan CSR ala kadarnya.
Sehingga di lapangan ada perusahaan yang CSR-nya baik, tapi dalam praktiknya
masih merusak dan merugikan lingkungan dan masyarakat.
Beragamnya tafsir mengenai CSR lah yang pada
akhirnya membuka peluang masing-masing pihak dalam mendefinisikan CSR
berdasarkan kepentinganya. Dimana hal ini kemudian menjadi dasar munculnya
inisiatif atau bentuk intervensi yang justru terkadang kontraprodukstif dan
berlawanan dengan prinsip utama CSR sebagai wujud komitmen perusahaan pada
perilaku bisnis yang etis untuk meningkatkan kualitas hidup dari para pemangku-kepentingan,
serta berkontribusi pada keberlanjutan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan,
sebagai bagian dari proses pembangunan berkelanjutan.
Pedoman dan Petunjuk pelaksanaan CSR bidang
Lingkungan sebagai salah satu instrumen yang dapat digunakan oleh perusahaan
dalam mengembangkan kegiatan CSRnya sudah di sosialisasikan kepada dunia
usaha meliputi area 5 (lima) PPE (Pusat Pengelolaan Ekoregion): Sumatra, Jawa,
Kalimantan, Sumapapua dan Bali Nusra. Sejalan dengan itu, pada tahun 2012 juga
dilakukan asesmen untuk mendapatkan model pelaksanaan CSR Bidang Lingkungan
yang telah dilaksanakan oleh dunia usaha secara sistemik dan terintegrasi.
Penggalian di beberapa perusahaan yang bersedia secara sukarela dan telah
mendapatkan penilaian Proper kategori hijau dan emas, menghasilkan 10 (sepuluh)
perusahaan dengan potret penerapan siklus pembentukan dan penerapan sistem
terintegrasi CSR bidang lingkungan.
Namun demikian, upaya ini masih perlu
ditingkatkan bersama dengan para pemangku kepentingan terkait CSR guna mencapai
tujuan pembangunan berkelanjutan. Tahun 2013 direncanakan untuk melanjutkan
kegiatan serupa untuk memberikan inspirasi dan mendorong komitmen dunia usaha
dalam mengarusutamakan lingkungan dalam CSRnya.
Download Buku:
- Buku Petunjuk Pelaksanaan CSR Bidang
Lingkungan 2012 (pdf)
- Pedoman CSR Bidang Lingkungan yang
diluncurkan tahun 2011 (pdf)
0 komentar:
Posting Komentar